A.
Hadis Maqbul
1.
Pengertian Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima dan yang
dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul
ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun
syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan
sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan
dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.
Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima
sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits shohih dan hasan sebagai
hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai
sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul).
Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits
shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan
dari pada melakukan dusta.
2.
Klasifikasi Hadis Maqbul
a.
Hadits
Maqbul
Ma’mulun Bih
Adalah hadis maqbul
yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan (hadits)
1)
Hadits Muhkam
Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan,
atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan
hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada
hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai
sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.
2)
Hadits Mukhtalif
Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau
yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada
dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya,
akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits
yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.
3)
Hadits Rajih
Yaitu sebuah hadits yang
terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya.
4)
Hadits Nasikh
Yakni hadits yang datang lebih akhir,
yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang
mandahuluinya.
Contoh hadis tentang hadits yang tidak
memiliki perlawanan dengan hadits lain (Hadits Muhkam) berikut ini.
“janganlah kamu larang isterimu untuk
pergi kemesjid (untuk bersembahyang), tetapi sembahyang dirumah lebih baik bagi
mereka” (H.R Abu Daud dari Ibnu Umar)
Contoh Hadits yang memiliki perlawanan
dari hadits lain tetapi salah satu dari hadits tersebut telah menghapus
ketentuan hukum yang terkandung dari hadits yang turun sesudahnya (hadits
nasikh). Yakni sebagai berikut :
Barra berkata : “sesungguhnya nabi saw.
pernah sembahyang menghadap baitul maqdis selama enam belas bulan”. (Riwayat Bukhari)
Hukum menghadap kiblat
ke baitul maqdis itu telah dinasikhkah oleh Allah pada
“hendaklah kamu menghadapkan mukamu
kearah masjidil haram (ka’bah). (QS. Al Baqarah (2) :144)
b.
Hadits
Maqbul
Ghairu Ma’mulin
Adalah hadis maqbul
yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak dapat diamalkan.
1) Hadits Mutasyabih
Yakni hadits yang sukar dipahami
maksudnya lantaran tidak dapat diketahui takwilnya. Ketentuan hadits mutasyabih
ini ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.
2) Hadits Mutawaqqaf fihi
Yakni dua buah hadits maqbul yang saling
berlawanan yang tidak dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua
hadits ini hendaklah dibekukan sementara.
3) Hadits Marjuh
Yakni sebuah hadits maqbul yang
ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat.
4) Hadits Mansukh
Yakni hadis maqbul yang telah dihapuskan
(nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.
5) Hadits Maqbul yang maknanya berlawanan
dengan alQur’an, Mutawatir, akal yang sehat dan ijma’ ulama
Contoh dari hadits Maqbul ghairu ma’mul
bih ini salah satunya ialah tentang hadits yang bertentangan dengan akal sehat
yakni berikut ini :
”Konon termasuk yang diturunkan kepada
nabi Muhammad saw. Wahyu yang diturunkan di malam hari dan nabi melupakannya
disiang hari” (HR. Ibnu Abi Hatim dari Riwayat Ibnu
Abbas r.a)
Hadits tersebut secara akal sehat, sebab
menerima anggapan bahwa nabi pernah lupa sedangkan menurut akal sehat dan
putusan ijma’ nabi ialah terpelihara dari dosa dan kelupaan (ma’shum) dalam
menyampaikan syariat dan wahyu.
B.
Hadis Mardud
1.
Pengertian Hadis Mardud
Secara bahasa mardud artinya ialah yang
ditolak, yang
tidak diterima. Secara istilah
Hadits Mardud ialah hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya
dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya
dengan ketidakadaannya bersamaan. Dalam definisi yang ekstrim disebutkan bahwa
hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi dhoif.
2.
Klasifikasi Hadis Mardud
a.
Hadits Mardud karena gugurnya Rawi
Gugurnya rawi adalah tidak adanya satu atau
beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu sanad, baik pada permulaan
sanad, maupun pada pertengahan atau akhirnya.
1)
Hadits
Mursal
Hadits mursal menurut bahasa, berarti hadits yang terlepas. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits
mursal adalah hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan
rawi di akhir sanad ialah rawi pada tingkatan sahabat yang merupakan orang
pertama yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir
sanad adalah dengan melihat dari rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan
hadits, seperti Bukhari, sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah).
Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat
Nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
Contoh
hadits mursal :
Rasulullah
bersabda, “ Antara kita dan kaum munafik
munafik (ada batas), yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh; mereka tidak
sanggup menghadirinya”.
Hadits tersebut
diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abdurrahman, dari Harmalah, dan selanjutnya
dari Sa’id bin Mustayyab. Siapa sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits itu
kepada Sa’id bin Mustayyab, tidaklah disebutkan dalam sanad hadits di atas.
Kebanyakan
Ulama memandang hadits mursal ini sebagai hadits dhaif, karena itu tidak bisa
diterima sebagai hujjah atau landasan dalam beramal. Namun, sebagian kecil
ulama termasuk Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hanbal, dapat
menerima hadits mursal menjadi hujjah asalkan para rawi bersifat adil.
2) Hadits Munqathi’
Hadits munqathi’ menurut etimologi ialah hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan bahwa hadits
munqathi’ adalah hadits yang gugur satu atau dua orang rawi tanpa beriringan
menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir sanad adalah sahabat Nabi, maka
rawi menjelang akhir sanad adalah tabi’in. Jadi, pada hadits munqathi’ bukanlah
rawi di tingkat sahabat yang gugur, tetapi minimal gugur seorang tabi’in. Bila
dua rawi yang gugur, maka kedua rawi tersebut tidak beriringan, dan salah satu
dari dua rawi yang gugur itu adalah tabi’in.
contoh
hadits munqathi’ :
Rasulullah
SAW. bila masuk ke dalam mesjid, membaca “dengan
nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah; Ya Allah, ampunilah dosaku dan
bukakanlah bagiku segala pintu rahmatMu”.
Hadits
di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Abu Bakar bin Ali Syaibah, dari
Ismail bin Ibrahim, dari Laits, dari Abdullah bin Hasan, dari Fatimah binti
Al-Husain, dan selanjutnya dari Fathimah Az Zahra. Menurut Ibnu Majah, hadits
di atas adalah hadits munqathi’, karena Fathimah Az Zahra (putri Rasul) tidak
berjumpa dengan Fathimah binti Al Husain. Jadi ada rawi yang gugur (tidak
disebutkan) pada tingkatan tabi’in.
3) Hadits Mu’dhal
Menurut
bahasa, hadits mu’dhal adalah hadits yang sulit dipahami. Batasan yang
diberikan para ulama bahwa hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang
rawinya, atau lebih, secara beriringan dalam sanadnya.
Contohnya
adalah hadits Imam Malik mengenai hak hamba, dalam kitab Al Muwatha yang berbunyi : Imam Malik
berkata : Telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW
bersabda :“Budak itu harus diberi makanan
dan pakaian dengan baik.”
Didalam
kitab Imam Malik tersebut, tidak memaparkan dua orang rawi yang beriringan
antara dia dengan Abu Hurairah. Kedua rawi yang gugur itu dapat diketahui
melalui riwayat Imam Malik di luar kitab Al-Muwatha. Imam Malik meriwayatkan
hadits yang sama : Dari Muhammad bin Ajlan , dari ayahnya, dari Abu Hurairah,
dari Rasulullah. Dua rawi yang gugur adalah Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.
4) Hadits mu’allaq
Menurut
bahasa, hadits mu’allaq berarti hadits yang tergantung. Batasan para
ulama tentang hadits ini ialah hadits yang gugur satu rawi atau lebih di awal
sanad atau bisa juga bila semua rawinya digugurkan ( tidak disebutkan ).
Contoh :
Contoh :
Bukhari
berkata : Kata Malik, dari Zuhri, dan Abu Salamah dari Abu Huraira, bahwa
Rasulullah SAW bersabda :” Janganlah kamu
melebihkan sebagian nabi dengan sebagian yang lain.”
Berdasarkan
riwayat Bukhari, ia sebenarnya tidak pernah bertemu dengan Malik. Dengan
demikian, Bukhari telah menggugurkan satu rawi di awal sanad tersebut. Pada
umumnya, yang termasuk dalam kategori hadits
mu’allaq tingkatannya adalah dhaif, kecuali 1341 buah hadits muallaq yang
terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. 1341 hadits tersebut tetap dipandang
shahih, karena Bukhari bukanlah seorang mudallis
(yang menyembunyikan cacat hadits). Dan sebagian besar dari hadits mu’allaqnya
itu disebutkan seluruh rawinya secara lengkap pada tempat lain dalam kiab itu
juga.
b. Hadits Mardud karena cacat pada Matan atau Rawi
Banyak macam cacat yang dapat menimpa rawi
ataupun matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat bid’ah yang
masing-masing dapat menghilangkan sifat adil pada rawi. Sering keliru, banyak
waham, hafalan yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan hafalannya, dan
menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan sifat dhabith pada
perawi. Adapun cacat pada matan, misalkan terdapat sisipan di tengah-tengah
lafadz hadits atau diputarbalikkan sehingga memberi pengertian yang berbeda
dari maksud lafadz yang sebenarnya.
1) Hadis
Maudhu’
Adalah Hadits yang dicipta serta dibuat oleh seseorang
(pendusta), yang ciptaan itu disangkutkan
kepada Rasulullah saw. secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja,
maupun tidak.
Contoh : hadits yang menjelaskan
umur dunia
‘’Umur dunia itu 7.000
tahun, dan sekarang datang padari-buan yang ke-7 ‘’
2) Hadis
Matruk
Adalah hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yang
diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan hadis.
Hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang tertuduh dusta,
disebut Hadits Matruk dan rawi yang meriwayatkannya disebut dengan Matruk
Al Hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya).
Contoh : hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adyy.
Menurutnya 2 orang rawi, yakni: Abdur
Rahim dan ayahnya (Zaid), adalah orang yang Matruk Al Hadits. Karenanya
hadits yang diriwayatkan melalui sanad mereka disebut Hadits Matruk.
"Telah bercerita kepadaku Ya ‘cub bin Sujyan bin
Ashim, katanya: Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Imran, ujarnya: Telah bercerita
kepadaku ha bin Ziyad, katanya: Telah bercerita kepadaku Abdur Rahim bin Zaid
dari ayahnya, dari Sa’id Ibnu Al Musayyab, dari Umar bin Khaththab r.a.,
katanya: Rasulullah saw. bersabda: Andai kata (di dunia ini) tak ada wanita,
tentu Allah itu disembah dengan sungguh-sungguh".
3) Hadis
Mungkar
Adalah Hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yakni diriwayatkan
oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas
kefasikannya yang bukan karena dusta.
Lengah biasanya terjadi dalam penerimaan hadis, sedang
banyak salah terjadi dalam menyampaikan hadis. Adapun yang dikehendaki
dengan fasik, ialah kecurangan dalam amal, yakni rawinya pembuat bid’ah.
Contoh :
‘’Siapa yang mengerjakan sembahyang, membayar zakat,
menunaikan haji, berpuasa dan menghormat tamu, masuk surga".
Menurut Abu Hatim, hadis Ibnu Abi Hatim yang bersanad
Hubayyid bin Habib, Abu Ishaq, Al Izar bin Haritsr Ibnu Abbas r.a.
dari Nabi Muhammad saw. adalah mungkar. Sebab Hubayyib bin Habib, salah seorang
sanadnya adalah rawi yang lengah, banyak salah, fasik lagi matruk (dusta).
4) Hadis
Mu’allal
Adalah Suatu hadits, yang setelah diadakan penelitian dan
penyelidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan
(menganggap, bersambung suatu sanad). Hadits yang munqathi’ (terputus)
atau memasukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisal
dengan itu.
Contoh : salah sangka terhadap perawi dalam riwayat
ini adalah Amr bin Dinar, sebab mestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan
Abdullah bin Dinar. Hal itu dapat diketahui berdasarkan riwayat-riwayat lain,
yang juga melalui sanad tersebut. Walaupun hadits tersebut cacat (illat) pada
sanadnya, tapi oleh karena kedua rawi tersebut sama-sama tsiqah, tetap shahih
matannya.
"Dari Sofyan Ats
Tsaury dari Amr bin Dinar dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, ujarnya: Si penjual
dan si pembeli boleh memilih, selama belum berpisahan".
5) Hadis
Mudraj (saduran)
Adalah Hadis yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas
perkiraan, bahwa saduran itu termasuk hadis.
Perkataan yang disadurkan oleh rawi itu dapat dilakukan
perawi sendiri atau perkataan orang lain, baik shahabat maupun tabi’in,
dimaksudkan untuk menerangkan makna kalimat-kalimat yang sukar.
Contoh : Hadis dari Ibn Mas’ud
"Siapa yang mati tidak menyerikatkan Allah dengan
sesuatu, masuk surga; dan siapa yang mati dengan menyerikatkan Allah dengan
sesuatu, masuk neraka".
Ternyata setelah diselidiki dengan jalan membandingkannya
dengan riwayat lain, kalimat yang terakhir (man maata yusyriku bihi syaian,
dakhalannaar) adalah kalimat Ibnu Masud sendiri.
6) Hadis
Maqlub
Menurut
bahasa, berarti hadits yang diputarbalikkan. Para ulama menerangkan bahwa
terjadi pemutarbalikkan pada matannya atau pada nama rawi dalam sanadnya atau
penukaran suatu sanad untuk matan yang lain.
Contoh
:
Rasulullah
SAW bersabda : Apabila aku menyuruh kamu
mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia; apabila aku melarang kamu dari
sesuatu, maka jauhilah ia sesuai kesanggupan kamu. (Riwayat Ath Tabrani)
Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, semestinya hadits tersebut
berbunyi : Rasulullah SAW bersabda : “Apa
yang aku larag kamu darinya, maka jauhilah ia, dan apa yang aku suruh kamu
mengerjakannya, maka kerjakanlah ia sesuai dengan kesanggupan kamu”.
7) Hadis Syadz
Secara
bahasa, hadits ini berarti hadits ayng ganjil. Batasan yang diberikan para
ulama, hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya,
tapi hadits itu berlainan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah
rawi yang juga dipercaya. Haditsnya mengandung keganjilan dibandingkan dengan
hadits-hadits lain yang kuat. Keganjilan itu bisa pada sanad, pada matan,
ataupun keduanya.
Contoh
:
Rasulullah
bersabda : “Hari arafah dan hari-hari
tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.”
Hadits
di atas diriwayatkan oleh Musa bin Ali bin Rabah dengan sanad yang terdiri dari
serentetan rawi-rawi yang dipercaya, namun matan hadits tersebut ternyata
ganjil, jika dibandingkan dengan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh
rawi-rawi yang juga dipercaya. Pada hadits-hadits lain tidak dijumpai ungkapan
. Keganjilan hadits di atas terletak pada adanya ungkapan tersebut, dan
merupakan salah satu contoh hadits syadz pada matannya.
SOAL
PILIHAN GANDA
1.
Kata Maqbul menurut bahasa berarti ………
a. Yang ditolak c. Yang dinukil e. Yang dikirim
b. Yang dihina d. Yang disayang
2.
Berikut ini adalah syarat-syarat Hadits maqbul
adalah……..
a. Sanadnya bersambung
b. Diriwayatkan oleh perawi yang adil dan aktif
c. Diriwayatkan oleh perawi yang banyak
d. Dari segi matan tidak ada syadz
e. Tidak terdapat Illat
3.
Hadits hasan jika ada sanad lain/syawahid yang
manguatkan, maka disebut………
a. Shahih Lighairihi c. Hasan
Lighairihi e. Shahih Lidzatihi
b. Ashahul Asanid d. Hasan Shahih
4.
Jika ada Hadits yang sanadnya lebih dari satu
ada yang shahih dan ada yang hasan, maka menurut iman Thurmudzy dinamakan………
a. Shahih Lighairihi c. Hasan
Lighairihi e. Shahih Lidzatihi
b. Hasan Shahih d. Hasan Lidzatihi
5.
Hadit ditinjau dari sisi diterima atau
ditolaknya sebagai hujjah dibagi menjadi……….
a. Hadits Nabawy dan Hadits Qudsi d. Hadits
Maqbul dan Hadits Mardud
b. Hadits Shahih dan Hadits Hasan e. Hadits
Nasikh dan Hadits Mansukh
c. Hadits ‘Aly dan hadits Nazil
6.
Berikut ini adalah klasifikasi hadits Maqbul,
adalah ………
a. Hadits Shahih dan Hadits Dha’if
b. Hadits Muhkan dan Hadits Mutasyabih
c. Hadits Maqbul ma’mulun bihi dan Hadits Maqbul
gaoiru ma’mulin
d. Hadits Muhkam dan Hadits Mungkar
e. Hadits Muhkam dan Hadits Mursal
7.
Hadits yang sukar dipahami maksudnya lantaran
tidak dapat diketahui ta’wilnya adalah maksud dari……….
a. Hadits Mutasyabih c. Hadits Mardud e. Hadits Mansukh
b. Hadits Mutawaffaq Fihi d. Hadits Marjuh
8.
Pengertian dari Hadits Mutawaffaq Fihi adalah
………
a. Dua hadits meqbul yang berlawanan yang bisa
dijama’
b. Dua hadits maqbul yang berlawanan dan tidak
bisa dijama’ ditarjih dan dinasakhkan
c. Hadits yang tidak diketahui maknanya
d. Hadits yang berlawanan dengan Al-Qur’an
e. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim
9.
Perhatikan contoh Hadits berikut ini !
قال النبى :
لا يقبل الله صلاة بغير طهور
Hadits tersebut adalah contoh Hadits……..
a. Mukhtalif c. Mansukh e. Muhkam
b. Mutawaffaq Fihi d. Mutasyabih
10.
Perhatikan contoh Hadits berikut ini!
فيما روى عن
أبى رافع قال : أنه صلى الله عليه وسلم تزوجها وهو حلال
Hadits tersebut adalah contoh Hadits………..
a. Muhkam c. Marjuh e. Nasikh
b. Rajih d. Mutasyabih
11.
Tidak adanya satu atau beberapa rawi, yang
sebenarnya ada dalam suatu sanad, baik pada permukaan sanad, pertengahan maupun
akhirnya, adalah……..
a. Hadits Maqbul ma’mulun bihi d. HaditsMardud
karena gugur rawinya
b. Hadits Maqbul ghairu maqbulin e. Hadits
ghairu ma’mulin
c. Hadits Mardud karena terdapat cacat pada
matannya
12.
Yang menyebabkan Hadits menjadi Mardud adalah………
a. Putus sanadnya d. Tidak Mutawatir
b. Tidak diakui oleh orang banyak e. Haditsnya
Mutasyabih
c. Haditsnya sendirian
13.
Hadits Mursal adalah Hadits yang gugur sanadnya
di….……
a. Akhir sanad c. Awal sanad e. Semua jawaban benar
b. Pertengahan sanad d. Matannya
14.
Klasifikasi Hadits Mardud yang disebabkan
karena gugur perawinya adalah tersebut dibawah ini, kecuali………
a.
Hadits Mursal c. Hadits Muqathi’ e. Hadits
Mu’allaq
b.
Hadits Maudhu’ d. Hadits Mu’dhal
15.
Hadits yang putus sanadnya ditingkatan tengah
sanad lebih dari 2 tingkatan disebut………
a. Mursal c. Mu’allaq e. Mu’dhal
b. Mu’allal d. Munqathi’
16.
Dibawah ini adalah Hadits Mardud disebabkan
karena putusnya sanad, kecuali.……
a. Mursal c. Munqathi’ e. Mu’allal
b. Mu’allaq d. Mu’dhal
17.
Hadits yang menyendiri dalam periwayatannya,
diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta adalah………
a. Matruk c. Maudhu’ e. Mu’allaq
b. Mungkar d. Mursal
18.
Hadits yang disadar dengan sesuatu yang bukan
Hadits adalah………..
a. Hadits Mu’allaq c. Hadits Mudraj e. Hadits Syadz
b. Hadits Mursal d. Hadits Maqbul
19.
عن شداد بن
أومى قال : قال النبى صلى الله عليه وسلم : أفصى الحاجم والمحجوم
Hadits diatas adalah contoh Hadits………
a. Mardud d. Marjih e. Nasikh
b. Mansukh e. Mutasyabih
20.
من مات لا يشرك باالله ......
الخ
Hadits tersebut adalah contoh Hadits ……..
a. Mu’allal c. Mursal e. Mutasyabih
b. Mudraj d. Mungkar
SOAL
ISIAN
1.
Apa yang dimaksud dengan Hadits Hasan
Lighairihi?
2.
Apa perbedaan antara Hadits Hasan dan Hadits
Shahih?
3.
Hadits Maqbul dilihat dari segi bisa diterima
sebagai hujjah atau tidak, dibagi menjadi 2, sebutkan dan jelaskan!
4. Diantara sebab-sebab
Hadits Mardud adalah السقط من سناد apa maksudnya?
5.
Sebutkan cara-cara mengetahui apakah Hadits
telah di mansukh atau tidak?
terimakasih sangat membantu
BalasHapus