Jumat, 21 Maret 2014

HADIS DITINJAU DARI DITERIMA ATAU DITOLAKNYA MENJADI HUJAH


A.  Hadis Maqbul
1.    Pengertian Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima dan yang dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.
Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.
2.   Klasifikasi Hadis Maqbul
a.   Hadits Maqbul Ma’mulun Bih
Adalah hadis maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan (hadits)

1)   Hadits Muhkam
Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.
2)  Hadits Mukhtalif
Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.



3)  Hadits Rajih
Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya.
4)  Hadits Nasikh
Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.
Contoh hadis tentang hadits yang tidak memiliki perlawanan dengan hadits lain (Hadits Muhkam) berikut ini.
“janganlah kamu larang isterimu untuk pergi kemesjid (untuk bersembahyang), tetapi sembahyang dirumah lebih baik bagi mereka” (H.R Abu Daud dari Ibnu Umar)
Contoh Hadits yang memiliki perlawanan dari hadits lain tetapi salah satu dari hadits tersebut telah menghapus ketentuan hukum yang terkandung dari hadits yang turun sesudahnya (hadits  nasikh). Yakni sebagai berikut :
Barra berkata : “sesungguhnya nabi saw. pernah sembahyang menghadap baitul maqdis selama enam belas bulan”. (Riwayat Bukhari)
Hukum menghadap kiblat ke baitul maqdis itu telah dinasikhkah oleh Allah pada 
“hendaklah kamu menghadapkan mukamu kearah masjidil haram (ka’bah). (QS. Al Baqarah (2) :144)
b.   Hadits Maqbul Ghairu Ma’mulin
Adalah hadis maqbul yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak dapat  diamalkan.
1)   Hadits Mutasyabih
Yakni hadits yang sukar dipahami maksudnya lantaran tidak dapat diketahui takwilnya. Ketentuan hadits mutasyabih ini ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.
2)   Hadits Mutawaqqaf fihi
Yakni dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah dibekukan sementara.
3)   Hadits Marjuh
Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat.



4)   Hadits Mansukh
Yakni hadis maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.
5)   Hadits Maqbul yang maknanya berlawanan dengan alQur’an, Mutawatir, akal yang sehat dan ijma’ ulama
Contoh dari hadits Maqbul ghairu ma’mul bih ini salah satunya ialah tentang hadits yang bertentangan dengan akal sehat yakni berikut ini :
”Konon termasuk yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Wahyu yang diturunkan di malam hari dan nabi melupakannya disiang hari” (HR. Ibnu Abi Hatim dari Riwayat Ibnu Abbas r.a)
Hadits tersebut secara akal sehat, sebab menerima anggapan bahwa nabi pernah lupa sedangkan menurut akal sehat dan putusan ijma’ nabi ialah terpelihara dari dosa dan kelupaan (ma’shum) dalam menyampaikan syariat dan wahyu.

B.  Hadis Mardud
1.    Pengertian Hadis Mardud
Secara bahasa mardud artinya ialah yang ditolak, yang tidak diterima. Secara istilah Hadits Mardud ialah hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan. Dalam definisi yang ekstrim disebutkan bahwa hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi dhoif.
2.   Klasifikasi Hadis Mardud
a.   Hadits Mardud karena gugurnya Rawi
Gugurnya rawi adalah tidak adanya satu atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu sanad, baik pada permulaan sanad, maupun pada pertengahan atau akhirnya.
1)   Hadits Mursal
Hadits mursal menurut bahasa, berarti hadits yang terlepas. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits mursal adalah hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan rawi di akhir sanad ialah rawi pada tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir sanad adalah dengan melihat dari rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari, sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
Contoh hadits mursal :
Rasulullah bersabda, “ Antara kita dan kaum munafik munafik (ada batas), yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh; mereka tidak sanggup menghadirinya”.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abdurrahman, dari Harmalah, dan selanjutnya dari Sa’id bin Mustayyab. Siapa sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits itu kepada Sa’id bin Mustayyab, tidaklah disebutkan dalam sanad hadits di atas.
Kebanyakan Ulama memandang hadits mursal ini sebagai hadits dhaif, karena itu tidak bisa diterima sebagai hujjah atau landasan dalam beramal. Namun, sebagian kecil ulama termasuk Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hanbal, dapat menerima hadits mursal menjadi hujjah asalkan para rawi bersifat adil.
2)  Hadits Munqathi’
Hadits munqathi’ menurut etimologi ialah hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan bahwa hadits munqathi’ adalah hadits yang gugur satu atau dua orang rawi tanpa beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir sanad adalah sahabat Nabi, maka rawi menjelang akhir sanad adalah tabi’in. Jadi, pada hadits munqathi’ bukanlah rawi di tingkat sahabat yang gugur, tetapi minimal gugur seorang tabi’in. Bila dua rawi yang gugur, maka kedua rawi tersebut tidak beriringan, dan salah satu dari dua rawi yang gugur itu adalah tabi’in.
contoh hadits munqathi’ :
Rasulullah SAW. bila masuk ke dalam mesjid, membaca “dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah; Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatMu”.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Abu Bakar bin Ali Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari Laits, dari Abdullah bin Hasan, dari Fatimah binti Al-Husain, dan selanjutnya dari Fathimah Az Zahra. Menurut Ibnu Majah, hadits di atas adalah hadits munqathi’, karena Fathimah Az Zahra (putri Rasul) tidak berjumpa dengan Fathimah binti Al Husain. Jadi ada rawi yang gugur (tidak disebutkan) pada tingkatan tabi’in.



3)  Hadits Mu’dhal
Menurut bahasa, hadits mu’dhal adalah hadits yang sulit dipahami. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang rawinya, atau lebih, secara beriringan dalam sanadnya.
Contohnya adalah hadits Imam Malik mengenai hak hamba, dalam kitab Al Muwatha yang berbunyi : Imam Malik berkata : Telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda :“Budak itu harus diberi makanan dan pakaian dengan baik.”
Didalam kitab Imam Malik tersebut, tidak memaparkan dua orang rawi yang beriringan antara dia dengan Abu Hurairah. Kedua rawi yang gugur itu dapat diketahui melalui riwayat Imam Malik di luar kitab Al-Muwatha. Imam Malik meriwayatkan hadits yang sama : Dari Muhammad bin Ajlan , dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah. Dua rawi yang gugur adalah Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.
4)  Hadits mu’allaq
Menurut bahasa, hadits mu’allaq berarti hadits yang tergantung. Batasan para ulama tentang hadits ini ialah hadits yang gugur satu rawi atau lebih di awal sanad atau bisa juga bila semua rawinya digugurkan ( tidak disebutkan ).
Contoh :
Bukhari berkata : Kata Malik, dari Zuhri, dan Abu Salamah dari Abu Huraira, bahwa Rasulullah SAW bersabda :” Janganlah kamu melebihkan sebagian nabi dengan sebagian yang lain.”
Berdasarkan riwayat Bukhari, ia sebenarnya tidak pernah bertemu dengan Malik. Dengan demikian, Bukhari telah menggugurkan satu rawi di awal sanad tersebut. Pada umumnya, yang termasuk dalam kategori hadits mu’allaq tingkatannya adalah dhaif, kecuali 1341 buah hadits muallaq yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. 1341 hadits tersebut tetap dipandang shahih, karena Bukhari bukanlah seorang mudallis (yang menyembunyikan cacat hadits). Dan sebagian besar dari hadits mu’allaqnya itu disebutkan seluruh rawinya secara lengkap pada tempat lain dalam kiab itu juga.
b.   Hadits Mardud karena cacat pada Matan atau Rawi
Banyak macam cacat yang dapat menimpa rawi ataupun matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat bid’ah yang masing-masing dapat menghilangkan sifat adil pada rawi. Sering keliru, banyak waham, hafalan yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan hafalannya, dan menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan sifat dhabith pada perawi. Adapun cacat pada matan, misalkan terdapat sisipan di tengah-tengah lafadz hadits atau diputarbalikkan sehingga memberi pengertian yang berbeda dari maksud lafadz yang sebenarnya.
1)   Hadis Maudhu’
Adalah Hadits yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta), yang ciptaan itu disangkutkan  kepada Rasulullah saw. secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja, maupun tidak.
Contoh : hadits yang menjelaskan umur dunia

Description: 18
‘’Umur dunia itu 7.000 tahun, dan sekarang datang padari-buan yang ke-7 ‘’
2)  Hadis Matruk
Adalah hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan hadis.
Hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang tertuduh dusta, dise­but Hadits Matruk dan rawi yang meriwayatkannya disebut dengan Matruk Al Hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya).
Contoh : hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adyy. Menurutnya  2 orang rawi, yakni: Abdur Rahim dan ayahnya (Zaid), adalah orang yang Matruk Al Hadits. Karenanya hadits yang diriwayatkan melalui sanad mereka disebut Hadits Matruk.

Description: 19

"Telah bercerita kepadaku Ya ‘cub bin Sujyan bin Ashim, katanya: Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Imran, ujar­nya: Telah bercerita kepadaku ha bin Ziyad, katanya: Telah bercerita kepadaku Abdur Rahim bin Zaid dari ayahnya, dari Sa’id Ibnu Al Musayyab, dari Umar bin Khaththab r.a., katanya: Rasulullah saw. bersabda: Andai kata (di dunia ini) tak ada wanita, tentu Allah itu disembah dengan sungguh-sungguh".

3)  Hadis Mungkar
Adalah Hadis yang menyendiri dalam periwayatan, yakni diriwayat­kan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.
Lengah biasanya terjadi dalam penerimaan hadis, sedang banyak salah terjadi dalam menyampaikan hadis. Adapun yang dikehendaki dengan fasik, ialah kecurangan dalam amal, yakni rawinya pembuat bidah.
Contoh :
Description: 20
‘’Siapa yang mengerjakan sembahyang, membayar zakat, menunaikan haji, berpuasa dan menghormat tamu, masuk surga".

Menurut Abu Hatim, hadis Ibnu Abi Hatim yang bersanad Hubayyid bin Habib, Abu Ishaq, Al Izar bin Haritsr Ibnu Abbas r.a. dari Nabi Muhammad saw. adalah mungkar. Sebab Hubayyib bin Habib, salah seorang sanadnya adalah rawi yang lengah, banyak salah, fasik lagi matruk (dusta).
4)  Hadis Mu’allal
Adalah Suatu hadits, yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap, bersambung suatu sanad). Hadits yang munqathi’ (terputus) atau memasukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisal dengan itu.
Contoh : salah sangka terhadap perawi dalam riwayat ini adalah Amr bin Dinar, sebab mestinya bukan dia yang meriwayatkan, melainkan Abdullah bin Dinar. Hal itu dapat diketahui berdasarkan riwayat-riwayat lain, yang juga melalui sanad tersebut. Walaupun hadits tersebut cacat (illat) pada sanadnya, tapi oleh karena kedua rawi tersebut sama-sama tsiqah, tetap shahih matannya.
Description: 21
"Dari Sofyan Ats Tsaury dari Amr bin Dinar dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, ujarnya: Si penjual dan si pembeli boleh memilih, selama belum berpisahan".



5)  Hadis Mudraj (saduran)
Adalah Hadis yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan, bahwa saduran itu termasuk hadis.
Perkataan yang disadurkan oleh rawi itu dapat dilakukan perawi sendiri atau perkataan orang lain, baik shahabat maupun tabi’in, dimaksudkan untuk menerangkan makna kalimat-kalimat yang sukar.
Contoh : Hadis dari Ibn Mas’ud
Description: 22
"Siapa yang mati tidak menyerikatkan Allah dengan sesuatu, masuk surga; dan siapa yang mati dengan menyerikatkan Allah dengan sesuatu, masuk neraka".

Ternyata setelah diselidiki dengan jalan membandingkannya dengan riwayat lain, kalimat yang terakhir (man maata yusyriku bihi syaian, dakhalannaar) adalah kalimat Ibnu Masud sendiri.
6)  Hadis Maqlub
Menurut bahasa, berarti hadits yang diputarbalikkan. Para ulama menerangkan bahwa terjadi pemutarbalikkan pada matannya atau pada nama rawi dalam sanadnya atau penukaran suatu sanad untuk matan yang lain.
Contoh :
Rasulullah SAW bersabda : Apabila aku menyuruh kamu mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia; apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka jauhilah ia sesuai kesanggupan kamu. (Riwayat Ath Tabrani)
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, semestinya hadits tersebut berbunyi : Rasulullah SAW bersabda : “Apa yang aku larag kamu darinya, maka jauhilah ia, dan apa yang aku suruh kamu mengerjakannya, maka kerjakanlah ia sesuai dengan kesanggupan kamu”.
7)  Hadis Syadz
Secara bahasa, hadits ini berarti hadits ayng ganjil. Batasan yang diberikan para ulama, hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya, tapi hadits itu berlainan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang juga dipercaya. Haditsnya mengandung keganjilan dibandingkan dengan hadits-hadits lain yang kuat. Keganjilan itu bisa pada sanad, pada matan, ataupun keduanya.
Contoh :
Rasulullah bersabda : “Hari arafah dan hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Musa bin Ali bin Rabah dengan sanad yang terdiri dari serentetan rawi-rawi yang dipercaya, namun matan hadits tersebut ternyata ganjil, jika dibandingkan dengan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang juga dipercaya. Pada hadits-hadits lain tidak dijumpai ungkapan . Keganjilan hadits di atas terletak pada adanya ungkapan tersebut, dan merupakan salah satu contoh hadits syadz pada matannya.



SOAL PILIHAN GANDA
1.    Kata Maqbul menurut bahasa berarti ………
a. Yang ditolak                    c.  Yang dinukil                    e.  Yang dikirim
b. Yang dihina                     d.  Yang disayang
2.    Berikut ini adalah syarat-syarat Hadits maqbul adalah……..
a. Sanadnya bersambung    
b. Diriwayatkan oleh perawi yang adil dan aktif
c.  Diriwayatkan oleh perawi yang banyak
d.  Dari segi matan tidak ada syadz
e.  Tidak terdapat Illat
3.    Hadits hasan jika ada sanad lain/syawahid yang manguatkan, maka disebut………
a. Shahih Lighairihi             c.  Hasan Lighairihi              e.  Shahih Lidzatihi
b. Ashahul Asanid               d.  Hasan Shahih
4.    Jika ada Hadits yang sanadnya lebih dari satu ada yang shahih dan ada yang hasan, maka menurut iman Thurmudzy dinamakan………
a.  Shahih Lighairihi             c.  Hasan Lighairihi              e.  Shahih Lidzatihi
b.  Hasan Shahih                  d.  Hasan Lidzatihi
5.    Hadit ditinjau dari sisi diterima atau ditolaknya sebagai hujjah dibagi menjadi……….
a. Hadits Nabawy dan Hadits Qudsi        d.  Hadits Maqbul dan Hadits Mardud
b. Hadits Shahih dan Hadits Hasan          e.  Hadits Nasikh dan Hadits Mansukh
c.  Hadits ‘Aly dan hadits Nazil
6.    Berikut ini adalah klasifikasi hadits Maqbul, adalah ………
a. Hadits Shahih dan Hadits Dha’if         
b. Hadits Muhkan dan Hadits Mutasyabih   
c.  Hadits Maqbul ma’mulun bihi dan Hadits Maqbul gaoiru ma’mulin
d.  Hadits Muhkam dan Hadits Mungkar
e.  Hadits Muhkam dan Hadits Mursal
7.    Hadits yang sukar dipahami maksudnya lantaran tidak dapat diketahui ta’wilnya adalah maksud dari……….
a.  Hadits Mutasyabih          c.  Hadits Mardud                 e.  Hadits Mansukh
b.  Hadits Mutawaffaq Fihi  d.  Hadits Marjuh
8.    Pengertian dari Hadits Mutawaffaq Fihi adalah ………
a.  Dua hadits meqbul yang berlawanan yang bisa dijama’
b.  Dua hadits maqbul yang berlawanan dan tidak bisa dijama’ ditarjih dan dinasakhkan
c.  Hadits yang tidak diketahui maknanya
d.  Hadits yang berlawanan dengan Al-Qur’an
e.  Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
9.    Perhatikan contoh Hadits berikut ini !
قال النبى : لا يقبل الله صلاة بغير طهور
Hadits tersebut adalah contoh Hadits……..
a.  Mukhtalif                         c.  Mansukh                          e.  Muhkam
b.  Mutawaffaq Fihi              d.  Mutasyabih
10.              Perhatikan contoh Hadits berikut ini!
فيما روى عن أبى رافع قال : أنه صلى الله عليه وسلم تزوجها وهو حلال
Hadits tersebut adalah contoh Hadits………..
a.  Muhkam                          c.  Marjuh                             e.  Nasikh
b.  Rajih                                d.  Mutasyabih
11.              Tidak adanya satu atau beberapa rawi, yang sebenarnya ada dalam suatu sanad, baik pada permukaan sanad, pertengahan maupun akhirnya, adalah……..
a.  Hadits Maqbul ma’mulun bihi              d.  HaditsMardud karena gugur rawinya
b.  Hadits Maqbul ghairu maqbulin            e.  Hadits ghairu ma’mulin
c.  Hadits Mardud karena terdapat cacat pada matannya
12.              Yang menyebabkan Hadits menjadi Mardud adalah………
a.  Putus sanadnya                                     d.  Tidak Mutawatir
b.  Tidak diakui oleh orang banyak            e.  Haditsnya Mutasyabih
c.  Haditsnya sendirian
13.              Hadits Mursal adalah Hadits yang gugur sanadnya di….……
a.  Akhir sanad                     c.  Awal sanad                      e.  Semua jawaban benar
b.  Pertengahan sanad           d.  Matannya
14.              Klasifikasi Hadits Mardud yang disebabkan karena gugur perawinya adalah tersebut dibawah ini, kecuali………
a.    Hadits Mursal                  c.  Hadits Muqathi’               e.  Hadits Mu’allaq
b.    Hadits Maudhu’               d.  Hadits Mu’dhal
15.              Hadits yang putus sanadnya ditingkatan tengah sanad lebih dari 2 tingkatan disebut………
a.  Mursal                             c.  Mu’allaq                           e.  Mu’dhal
b.  Mu’allal                           d.  Munqathi’

16.              Dibawah ini adalah Hadits Mardud disebabkan karena putusnya sanad, kecuali.……
a.  Mursal                             c.  Munqathi’                        e.  Mu’allal
b.  Mu’allaq                          d.  Mu’dhal
17.              Hadits yang menyendiri dalam periwayatannya, diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta adalah………
a.  Matruk                             c.  Maudhu’                          e.  Mu’allaq
b.  Mungkar                          d.  Mursal
18.              Hadits yang disadar dengan sesuatu yang bukan Hadits adalah………..
a.  Hadits Mu’allaq               c.  Hadits Mudraj                  e.  Hadits Syadz
b.  Hadits Mursal                  d.  Hadits Maqbul
19.               عن شداد بن أومى قال : قال النبى صلى الله عليه وسلم : أفصى الحاجم والمحجوم
Hadits diatas adalah contoh Hadits………
a.  Mardud                            d.  Marjih                              e.  Nasikh
b.  Mansukh                          e.  Mutasyabih
20.              من مات لا يشرك باالله ...... الخ
Hadits tersebut adalah contoh Hadits ……..
a.  Mu’allal                           c.  Mursal                              e.  Mutasyabih
b.  Mudraj                             d.  Mungkar




SOAL ISIAN
1.    Apa yang dimaksud dengan Hadits Hasan Lighairihi?
2.    Apa perbedaan antara Hadits Hasan dan Hadits Shahih?
3.    Hadits Maqbul dilihat dari segi bisa diterima sebagai hujjah atau tidak, dibagi menjadi 2, sebutkan dan jelaskan!
4.    Diantara sebab-sebab Hadits Mardud adalah    السقط من سناد apa maksudnya?
5.    Sebutkan cara-cara mengetahui apakah Hadits telah di mansukh atau tidak?


1 komentar: