A.
Penerimaan Riwayat Hadis
(tahaamul hadis)
1.
Pengertian
Tahammul menurut bahasa berarti menanggung, membawa,atau biasa
diterjemahkan dengan menerima. Menurut Istilah : mempelajari sebuah
hadits dari seorang syeikh.
At
Tahammul hadis adalah mengambil atau mendapatkan hadits
dari syaikh (guru) dengan cara-cara tertentu.
2.
Syarat Penerimaan Hadis(tahaamul hadis)
Adapun syarat-syarat bagi seseorang
diperbolehkan untuk mengutip hadits dari orang lain adalah:
a.
Adh Dhabth yakni memiliki hafalan yang kuat atau memiliki dokumen yang valid.
b.
Berakal.
c. Tamyiz.
Ulama’ Hadist memiliki beberapa rumusan dalam kategori usia tamyiz. Untuk batasan minimal seseorang bisa dikatakan tamyis dalam hal ini ulama hadistpun masih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus berusia 5 tahun atau 10 tahun, atau berusia 20 tahun, bahkan ada ada yang mengatakan minimal berusia 30 tahun.
Beberapa ulama’ hadist masih berselisih dalam pembahasan anak-anak dalam menerima hadist, mayoritas ulama’ hadist menganggap mereka boleh menerima riwayat hadits, sementara yang lain berpendapat bahwa hadits yang diterima mereka tidak sah.
Ulama’ Hadist memiliki beberapa rumusan dalam kategori usia tamyiz. Untuk batasan minimal seseorang bisa dikatakan tamyis dalam hal ini ulama hadistpun masih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus berusia 5 tahun atau 10 tahun, atau berusia 20 tahun, bahkan ada ada yang mengatakan minimal berusia 30 tahun.
Beberapa ulama’ hadist masih berselisih dalam pembahasan anak-anak dalam menerima hadist, mayoritas ulama’ hadist menganggap mereka boleh menerima riwayat hadits, sementara yang lain berpendapat bahwa hadits yang diterima mereka tidak sah.
Akan tetapi yang lebih mendekati pada kebenaran
adalah pendapat yang dikemukakan ulama jumhur dikarenakan banyak para sahabat
atau tabi’in yang menerima hadits yang diriwayatkan oleh Hasan, Husein,
Abdullah bin Zubair, Ibnu Abbas dan yang lain, tanpa membedakan mana hadits
yang mereka terima ketika masih kecil dan yang setelahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Al Hafidz Ibnu
Katsir dalam bukunya Ikhtishar Ulumul
Hadits, bahkan beliau menambahkan bahwa tahamul
hadits orang fasik dan non Muslim juga sah.
3.
Cara Penerimaan Hadis/Tahaamul
Hadits (تحام الحديث)
a.
Sama ' (mendengar secara langsung
dari syaikh)
Adalah
mendengar hadits dari bacaan syaikh (guru), sama saja apakah syaikh tersebut
mengucapkan hadits tersebut dari hafalannya atau dari bacaan kitabnya.
Jika
murid itu meriwayatkan dengan cara ini, maka dia hendaknya berkata : Sami’tu/ Aku mendengar atau dia
bercerita kepadaku, jika dia sendirian. Atau : “Dia bercerita kepada kami”, jika ada orang lain bersamanya.
(bahasa yang biasa digunakan adalah Sami’tu,
Sami’na, Haddatsanii, Haddatsanaa, Akhbaronii, Akhbaronaa, Anbaanii, Anba anaa,
Qoola lii, Qoola lanaa, Dzakaro lii, Dzakaro lanaa.
Muhaddits
periode awal terbiasa menggunakan lafat Sami’tu,
sementara pada masa berikutnya lebih akrab menggunakan lafat Haddatsanaa. Namun demikian pada
dasarnya kedua lafat tersebut tidak memiliki perbedaan yang berarti. Hal itu
dikarenakan keduanya sama-sama digunakan untuk mewartakan hadits yang didengar
langsung Hadits yang diriwayatkan dengan salah satu lafadh diatas menunjukkan
pada bersambungnya sanad.
b.
Al Ardh (membaca di hadapan
syaikh)
Adalah
seorang murid (perawi) membacakan hadits (dari hadits-hadits yang diriwayatkan
syaikhnya) dan syaikhnya mendengar, sama saja apakah dia (murid) membaca
sendiri atau orang lain yang membacanya dan dia mendengar dan sama saja apakah
syaikh menyimak bacaan tersebut dengan hafalannya atau dengan memegang
kitabnya.
Jika
seorang murid akan meriwayatkan dari syeikh dengan metode ini, maka dia dapat
berkata : Qoro’tu/Aku membaca di
hadapan syeikh, atau Quri’a ‘alayya/
dibacakan di hadapannya dan aku mendengar, atau Anbaani.
c.
Ijazah
Adalah
seorang syaikh memberi izin bagi muridnya untuk meriwayatkan hadits darinya,
atau meriwayatkan kitabnya tanpa mendengar riwayat itu darinya.
Dikatakan murid telah mendapat ijazah, jika seorang syeikh
berkata kepada salah seorang muridnya : “Aku mengijinkan kamu untuk meriwayatkan
hadits-haditsku atau kitab-kitabku dariku”.
d.
Munawalah
Yaitu
seorang syaikh memberikan kitab atau lembaran (yang berisi hadits) kepada
muridnya untuk meriwayatkannya. Dan jenis ini ada dua macam yaitu yang disertai
dengan ijazah (izin) dan yang tidak
disertai dengan ijazah.
1) Munawalah yang diiringi dengan
ijazah
e.
Mukatabah
Adalah
seorang syaikh menuliskan hadits yang pernah didengarnya untuk orang yang hadir
di hadapannya atau untuk orang yang tidak hadir. Dan ini mencakup mukatabah
yang disertai dengan ijazah ataupun yang tidak.
Prakteknya ada 2 (dua) dua macam,
yaitu
f.
Al I'lam
Adalah
seorang perawi memberitahukan kepada muridnya tentang sumber hadits atau kitab
tanpa memberi izin untuk meriwayatkannya.
Seorang syeikh memberitahukan
kepada seorang murid bahwa hadits-hadits ini dia dengarkan dari fulan atau
kitab ini dia riwayatkan dari fulan, baik dia mengijinkan untuk meriwayatkan
darinya atau tidak.
g.
Wasiat
Adalah
seorang ahli hadits mewasiatkan kitab-kitabnya kepada seseorang ketika syaikh
tersebut meninggal atau safar (bepergian).
Seorang
syeikh memberikan wasiat kepada seseorang dengan sebuah kitab yang dia riwayatkan
sebelum kematiannya atau sebelum kepergiannya kepada seseorang.
Hukum meriwayatkannya ada 2 (dua)
:
h.
Wijadah
Adalah
seorang perawi menemukan/mendapatkan kitab atau lembaran hadits dengan tulisan
seseorang dilengkapi dengan sanadnya.
Seorang murid menemukan sebuah
hadits atau sebuah kitab yang ditulis oleh seseorang yang dia tidak mendengar
secara langsung darinya dan dia tidak mendapatkan ijazah darinya.
B.
Meriwayatkan Hadis (adaa’ul
hadis)
1.
Pengertian
Adaa'
Al Hadis menurut
bahasa berarti menyampaikan sesuatu dan menunaikannya. Menurut istilah adalah menyampaikan
sebuah hadits setelah mengembannya.
Jadi, Adaa' Al Hadis adalah meriwayatkan hadits dan
menyampaikannya dan wajib dalam hal ini terpenuhinya kelayakan seseorang untuk
mendengar hadits, menerimanya dan membawanya.
2.
Syarat Penyampaian Hadis
a.
Al
'Adalah yaitu perilaku yang membawa pemiliknya untuk bertakwa.
Sifat adil dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud
adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu
mendorongnya melakukan hal-hal yang positif, atau orang yang selalu konsisten
dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya.
b.
Islam, tidak diterima riwayat dari orang
kafir.
c.
Baligh, tidak
diterima riwayat seseorang yang belum sampai ke usia taklif(usia di mana
seseorang dikenai kewajiban syari'at).
d.
Tamyiz yaitu
seorang perawi memahami apa yang dia dengar dan dia menangkap dan menguasainya.
Diantara pendapat ulama terhadap masalah kapan seorang perawi layak (dianggap
sah) mendengar hadits adalah bahwa usia yang layak adalah ketika seorang anak memiliki
kemampuan untuk memahami pembicaraan dan bisa menjawabnya.
Menurut
Al Hafidz Ibnu Katsir dalam bukunya Ikhtishar
Ulumul Hadits, hadits yang diterima oleh orang kafir bisa diterima bila ia
meriwayatkannya (ada’) setelah masuk
Islam. Dan yang terpenting dari semua pendapat yang dikemukakan oleh para
kritikus adalah faktor utama bukanlah batasan umur, melainkan sifat tamyiz pada diri orang tersebut
sekalipun belum baliqh
e.
Adh
Dhabth yaitu hafal dan terjaganya hadits itu dalam tulisannya
sejak mendapatkan hadits (tahammul)
hingga waktu menyampaikan (adaa').
3.
Lafal Penyampaian Hadis
Al Auzaa'i berkata:"Hadits
yang aku izinkan kepadamu seorang diri maka katakanlah ketika meriwayatkan Khabbaranii (dia mengabarkan
kepadaku), haditsku yang dibacakan di hadapan jama'ah (sekelompok orang) dan
engkau berada di antara mereka maka katakanlah: Khabbaranaa (dia mengabarkan kepada kami), apa yang engkau baca di
hadapanku seorang diri, katakanlah:akhbarani,
apa yang aku izinkan untuk jama'ah dan engkau berada di sana maka katakanlah:Khabbaranaa, apa yang aku bacakan di
hadapanmu seorang diri maka katakanlah: hadatsani
dan apa yang aku bacakan di hadapan jama'ah dan engkau ada di tengah-tengah
mereka katakanlah: hadatsana."
( Ar Rumuharmuzi, al-muhadditsu al-Fashil)
a.
Ungkapan yang mengisyaratkan bahwa cara
mendapatkan hadits tersebut lewat sama'
yaitu: sami'naa, haddatsanaa,
akhbarana
b.
Ungkapan yang mengisyaratkan bahwa cara
mendapatkan hadits tersebut lewat cara membaca di hadapan syaikh: qara'tu 'ala fulan (aku membaca di
hadapan fulan), atau dibacakan hadits di hadapan fulan dan aku mendengarnya)
c.
Ungkapan yang mengisyaratkan bahwa cara
mendapatkan hadits tersebut lewat ijazah
atau munawalah: akhbarana fulan
ijazatan (mengabarkan kepada kami fulan secara ijazah)
d.
Ungkapan yang mengisyaratkan bahwa cara
mendapatkan hadits tersebut lewat mukatabah: kataba ilayya fulan qaalaa: akhbaranaa(fulan menuliskan
kepadaku dan berkata: mengabarkan kepada kamu…)
e.
Ungkapan yang mengisyaratkan bahwa cara
mendapatkan hadits tersebut lewat I'lam dan wasiat: aushaa ilayya fulan (mewasiatkan kepadaku fulan) atau a'lamanii fulan (memberitahuku
fulan).
f.
Ungkapan yang mengisyaratkan bahwa cara
mendapatkan hadits tersebut lewat wijadah: qara'tu bikhothi fulan: hadatsanaa fulan (aku membaca tulisan
fulan: fulan mengabarkan kepada kami)
SOAL PILIHAN GANDA
1.
Berikut dibawah ini tentang syarat daripada
seorang perawi, kecuali………
a. Dhabit c. Islam e. Jawaban a dan b benar
b. Berakal d. Baligh
2.
Seorang perawi Hadits ia adalah yang Dhabit,
makna kata yang bergaris bawah adalah……….
a. Kuat hafalnya c. Wawasan yang luas e. Cekatan
b. Seorang yang alim d. Cerdas
3.
Sebuah kitab yang ditulis oleh seseorang yang
mendengar secara langsung darinya dan tidak mendapatkan ijazah darinya
disebut………
a. Wasiat c. Muamalah e. Jawaban a dan b benar
b. Wijadah d. Munawalah
4.
Pengertian dari Tahamul Hadits adalah………..
a. Mempelajari sebuah Hadits dari seorang syeikh
b. Menelaah sebuah Hadits
c. Memperdalam sebuah Hadits dari seorang syeikh
d. Menelaah dan mempelajari Hadits
e. Jawaban semua benar
5.
Salah satu alasan terjadinya perbedaan pendapat
dalam meriwayatkan suatu Hadits yakni……….
a. Dangkalnya cara berpikir d. Wawasan pemikiran dan pengetahuan
b. Fanatik golongan e. Pengetahuan
lain
c. Rasa Optimisme
6.
Faktor utama dalam penerima Hadits Al-Hafidh
Ibnu Katsir adalah……….
a. Taat dan patuh c. Sifat tamyiz e. Jawaban semua benar
b. Cerdas d. Tawadhu’
7.
Kaidah-kaidah dalam meriwayatkan suatu Hadits
terkumpul dalam adalah .…macam.
a. 7 c. 5 e. 8
b. 4 d. 6
8.
Jumhur menghukumi Munawalah yang diiringi
dengan ijazah adalah………
a. Boleh c. Samar-samar e. Jawaban b dan c benar
b. Tidak Boleh d. Antara boleh dan tidak
9.
Secara bahasa Adaa’ al-Hadits adalah……….
a. Menyampaikan sesuatu dan menunaikannya
b. Memberitahukan sesuatu kepada orang lain
c. Mentransfer kepada orang lain
d. Mengartikan dan menelaah suatu hadits
e. Jawaban b dan d benar
10.
Pengertian Tahamul secara bahasa adalah………
a. Mempelajari c. Mengamalkan e. Jawaban b dan d benar
b. Menanggung wibawa d. Menerima
11.
Beberapa syarat dalam penyampaian hadits
adalah……….
a. Islam c. Tamyiz e. Al ’adalah
b. Baligh d. Jawaban semua benar
12.
Ungkapan mengisyaratkan cara mendapatkan Hadits
melalui………
a. Sama c. Mukatabah e. Jawaban a,b,c benar
b. Ijazah dan Munawalah d. Diyat
c. Hasan al-Basri
13.
Penemuan kitab atau lembaran hadits dengan
tulisan seseorang yang dilengkapi dengan sanadnya dinamakan………..
a. Munawalah c. Al-Ardh e. Sama’
b. Wijadah d. Ijazah
14.
Al-Ghazali dari Ibnu Sholah memberikan
pandangan tentang masalah Al-I’lam dalam bukunya………
a. Al-Muqaddimah c. As-Syar’i e. Tarikh Islami
b. Al-Mujadalah d. Al-Adhabul
15.
Makna kata jama’ah berarti …………
a. Sejumlah orang c. Banyak orang e. Jawaban semua benar
b. Sekelompok orang d. Menyatu
16.
Hadits yang diterima orang kafir bisa diterima
apabila ia meriwayatkannya setelah masuk Islam hal ini menurut pendapat……….
a. Al-Hafidh Ibn Katsir c. Imam Hanifah e. Quraish Shihab
b. Imam Ghazali d. Shahih Bukhari
17.
Pendapat diatas tertulis dalam bukunya…….
a. Ikhtisar Ulumul Hadits c. Ihya’ ‘Ulumuddin e. Mustholah
Hadits
b. Tarikh Al-Islamiyah d. Kitabus Sittah
SOAL ISIAN
1.
Buatlah skema, bagan tentang cara penerimaan
dan penyampaian Hadits?
2.
Sebutkan dan jelaskan syarat dari penyampaian
seorang hadits!
3.
Apa yang dimaksud dengan :
1)
Adaa’ Al-Hadits
2)
Munawalah
3)
Sama’
4.
Berilah alasan mengapa terjadi perbedaan
pendapat dalam menghukumi masalah wasiat?
5.
Sebutkan beberapa cara penerimaan Hadits?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar