Jumat, 21 Maret 2014

KITAB KITAB HADIS


A.     Kitab Al Jami’
Al-Jami’, yaitu literatur hadis yang memuat bab dari berbagai dimensi keagamaan, seperti aqidah, hukum, akhlak, sejarah, manaqib, bahkan juga gambaran tentang akhir zaman.
1.    Kitab Hadis Jamius Shahih karya Imam Bukhari
Dari sekian banyak karya Imam al-Bukhari, yang paling terkenal di antaranya adalah kitab Sahih al-Bukhari. Judul lengkap kitab tersebut adalah al-Jami’ al-Musnad al-Sahih al-Mukhtasar min Umur Rasulillah wa Sunanih wa Ayyamih. Kitab ini disusunnya dalam kurun waktu lebih kurang 16 tahun. Imam al-Bukhari mulai membuat kerangka penulisan kitab tersebut pada saat ia berada di Masjidil Haram, Mekkah, dan secara terus menerus dia menulis kitab tersebut sampai kepada draft terakhir yang dikerjakannya di Mesjid Nabawi di Madinah.
Kitab tersebut berisikan hadis-hadis shahih semuanya, berdasarkan pengakuan beliau sendiri, ujarnya : “Saya tidak memasukkan dalam kitabku ini kecuali shahih semuanya.”

SEJARAH SINGKAT SAHABAT PERIWAYAT HADIS DAN PENTAKHRIJ HADIS


A.  Sejarah Singkat Sahabat Periwayat Hadis
1.    Abu Hurairah
Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadist Nabi, ia meriwayatkan hadist sebanyak 5.374 hadist. Abu Hurairah memeluk Islam pada tahun 7 H, tahun terjadinya perang Khibar, Rasulullah sendirilah yang memberi julukan “Abu Hurairah”, ketika beliau sedang melihatnya membawa seekor kucing kecil. Julukan dari Rasulullah itu semata karena kecintaan beliau kepadanya. Ia wafat pada tahun 57 H di Aqiq.
Allah mengabulkan doa Rasulullah agar Abu Hurairah dianugrahi hapalan yang kuat. Ia memang paling banyak hapalannya diantara para sahabat lainnya. Pada masa Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, Abu Hurairah menjadi pegawai di Bahrain, karena banyak meriwayatkan hadist Umar bin Khaththab pernah menetangnya dan ketika Abu Hurairah meriwayatkan sabda Rasulullah:” Barangsiapa berdusta mengatasnamakanku dengan sengaja, hendaklah ia menyediakan pantatnya untuk dijilat api neraka”. Kalau begitu kata Umar, engkau boleh pergi dan menceritakan hadist.

ILMU JARH DAN TA’DIL


A.  Pengertian jarh
Lafadz Jarh secara etimologi adalah melukai badan hingga mengeluarkan darah. Menurut terminologi ilmu hadis, kata al jarh berarti upaya mengungkap sifat-sifat tercela dari periwayat hadis yang menyebabkan lemah atau tertolakya riwayat yang disampaikan
Al Jarh menurut istilah yaitu terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke‘adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.
Menurut Asy Syaikh Manna' Al Qaththan, Al Jarh adalah terlihatnya sifat pada seseorang perawi yang dapat menjatuhkan ke adilannya, merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya hingga kemidian ditolak.
Menurut para muhadditsin jarh ialah sifat seorang rawi yang dapat mencecatkan keadilan dan hafalannya, menunjukkan atau membayangkan kelemahan seorang rawi. Menjarh atau mentajrih seorang rawi berarti menyipati rawi tersebut dengan sifat-sifat yang menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang diriwayatkannya.

HADIS DITINJAU DARI DITERIMA ATAU DITOLAKNYA MENJADI HUJAH


A.  Hadis Maqbul
1.    Pengertian Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima dan yang dibenarkan. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.
Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.
2.   Klasifikasi Hadis Maqbul
a.   Hadits Maqbul Ma’mulun Bih
Adalah hadis maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan (hadits)

HADIS BERDASARKAN SIFAT SANAD


A.  Hadis Muttasil
1.    Pengertian Hadis Muttasil
Muttashil secara bahasa berarti bersambung sedangkan menurut ishtilah muhadditsin muttashil adalah hadits yang sanadnya bersambung-sambung dari setiap rawinya. Baik sampai kepada nabi atau kepada sahabat. Hadis muttasil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya sampai kepada ujung sanadnya Hadits Muttashil disebut juga hadits maushul. Hadits muttashil mencakup hadits muttashil  marfu’ dan hadits muttashil  mauquf.
Ibnu sholah berpendapat bahwasanya hadits muttashil yang tidak memuat sanad yang disandarkan pada tabi’in disebut hadis maqthu’, dan apabila hadits muttashil tersebut memuat sanad yang disandarkan pada tabi’in maka di sebut marfu’ dan mauquf.

HADIS BERDASARKAN TEMPAT PENYANDARANNYA


A.  Hadis Qudsi
1.    Pengertian Hadis Qudsi
Hadits Qudsi di nisbatkan kepada kata Al Qudsu, sedangkan kata Al Qudsu artinya suci dan bersih. Digunakanlah Hadits illahi atas dasar pengertian tersebut, karena di nisbatkan kpada kata Ilaah dan Hadits Rabbani, karena di nisbatkan kepada kata Rabb (tuhan) Ta’ala. Sedangkan menurut istilah, Hadits Qudsi adalah Hadits yang disandarkan oleh Rasul Saw dan disanadkan kepada Tuhannya selain Al Qur’an. Atau Hadits yang lafadz matan-nya dari Nabi Muhammad SAW dan maknanya dari Allah SWT. Hadits Qudsi tidsak sama dengan Al Qur`an karena Al Qur`an lafadz dan matan-nya dari Allah SWT. Jumlah Hadits Qudsi menurut kitab Al Ittihafatus Sunniyah berjumlah 833 buah, termasuk yang shahih, hasan dan dlaif. 

HADIS BERDASARKAN KUALITAS SANAD


A.  Hadis Shaahih
1.    Pengertian Hadis Shaahiih
Kata shahih dalam bahasa diartikan orang sehat, yang dimaksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat.
Secara istilah Hadis Shaahiih adalah hadis yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhobith(kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadz), dan cacat (‘ilat).
مَانَقَلَهُ عَدْلٌ تَامُّ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍّ.
“Hadis yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal”.
Imam Al Suyuti mendifinisikan “hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perowi yang adil dan dhobit, tidak syadz dan tidak ber’ilat”.
Defisi Hadis Shaahiih secara konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujah, yaitu: